Search
Close this search box.

Kelalaian Berlapis di Balik Tragedi Krapyak, Dirut PT Cahaya Pariwisata Resmi Jadi Tersangka

Kapolrestabes Semarang Syahduddi menyampaikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026), terkait penetapan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi sebagai tersangka kecelakaan bus di Krapyak, Jawa Tengah, Desember 2025, yang menewaskan 16 orang./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SEMARANG – Dua bulan setelah kecelakaan maut di Krapyak yang merenggut 16 nyawa, penyidik akhirnya menelusuri tanggung jawab hingga ke pucuk pimpinan perusahaan. Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang atas dugaan kelalaian dalam operasional armada bus yang berujung tragedi.

Penetapan itu diumumkan Kapolrestabes Semarang, Syahduddi, dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026). Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara dan rangkaian penyelidikan mendalam.

“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.

Polisi mengungkap bahwa kelalaian tidak terjadi dalam satu aspek saja, melainkan berlapis. Bus yang melayani rute Bogor–Yogyakarta diketahui tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan (KPS), namun tetap dioperasikan sejak 2022.

“Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal,” kata Syahduddi.

Ia menambahkan bahwa pihak manajemen telah mengetahui ketiadaan izin tersebut, bahkan setelah ada laporan dari staf internal perusahaan, tetapi operasional tetap berjalan.

Tak hanya persoalan administrasi, pelanggaran juga ditemukan pada aspek keselamatan dan sumber daya manusia. Sopir bus bernama Gilang disebut menggunakan SIM B1 Umum palsu. Polisi juga menemukan tidak adanya pelatihan maupun uji kelayakan sebelum pengemudi diberangkatkan membawa penumpang.

“Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” ungkap Syahduddi.

Dari sisi kelengkapan kendaraan, bus tersebut juga tidak memenuhi standar keselamatan sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Salah satu temuan krusial adalah tidak tersedianya sabuk pengaman di kursi penumpang, yang seharusnya menjadi perlindungan dasar dalam perjalanan jarak jauh.

Baca Juga :  Rekomendasi Wisata di Kota Kudus 2026: 5 Destinasi Wajib Dikunjungi

Kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025 itu menjadi sorotan luas, terutama karena menewaskan 16 orang dalam satu insiden. Kepolisian menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik Idul Fitri yang diprediksi meningkatkan jumlah penumpang angkutan umum.

“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut,” ujar Syahduddi.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” sambungnya.

Dengan ditetapkannya Direktur Utama sebagai tersangka, penyidikan kini tidak lagi berhenti pada level operasional di lapangan, tetapi menyoroti tanggung jawab manajerial dan korporasi. Tragedi Krapyak pun menjadi pengingat bahwa kelalaian administratif dan pengabaian standar keselamatan dapat berujung pada kehilangan nyawa dalam jumlah besar. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :