VISI.NEWS | JAKARTA — Kasus meninggalnya seorang influencer muda di sebuah apartemen di Jakarta Selatan memicu respons lintas lembaga. Kepolisian bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menyusun regulasi baru untuk memperketat pengawasan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O), yang belakangan dikenal luas lewat produk bernama Whip Pink.
Langkah ini diambil setelah tabung gas tersebut ditemukan di lokasi tempat korban meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026). Aparat menilai perlu ada aturan yang lebih tegas karena zat tersebut kerap disalahgunakan di luar peruntukan resminya.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemenkes dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Secara regulasi, penggunaan N2O sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta tercantum dalam Formularium Nasional. Dalam dunia medis, gas ini digunakan secara terbatas sebagai anestesi, khususnya dalam tindakan kedokteran gigi. Selain itu, N2O juga dimanfaatkan di industri makanan sebagai gas pendorong krim kocok serta di sektor otomotif.
Namun, menurut aparat, pemahaman mengenai keamanan gas tersebut kerap disalahartikan di masyarakat. Zulkarnain menegaskan bahwa penggunaan di luar pengawasan medis dapat membawa dampak kesehatan serius.
“Pemahaman penggunaan gas N2O dalam tabung Whip Pink sering disalahpahami, seperti aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat sehingga tidak berbahaya. Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi,” kata Zulkarnain.
Ia menjelaskan, paparan N2O secara sembarangan bisa menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen, gangguan saraf, radang dingin pada jaringan, hingga defisiensi vitamin B12. Risiko tersebut menjadi dasar pentingnya pembaruan aturan agar distribusi dan penggunaannya tidak meluas tanpa kontrol.
Kasus yang menjadi sorotan ini bermula ketika korban ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Laporan awal diterima petugas keamanan apartemen pada Jumat petang.
“Ditemukan dalam posisi tidur telentang berselimut dengan menggunakan kaus putih dan celana pendek warna hitam,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam keterangan resminya.
Di lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah obat-obatan yang berkaitan dengan riwayat kesehatan korban. Dokumen rawat jalan dari rumah sakit turut ditemukan bersama barang pribadi lainnya.
“Ditemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI,” kata Murodih.
Hingga kini, penyelidikan terkait penyebab pasti kematian masih berlangsung. Sementara itu, pembahasan regulasi baru diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan agar penyalahgunaan gas N2O tidak kembali memicu tragedi serupa di kemudian hari. @kanaya












