VISI.NEWS |BANDUNG – Status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor naik menjadi Level 2, kebijakan work from home (WFH) sysu bekerja dari rumah kemungkinan kembali diterapkan.
Status PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM ini berlaku per hari ini, Selasa 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
“Mengacu pada Inmendagri tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75% work from office (WFO) atau bekerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin,” kata Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi.
Kepada VISI.NEWS, Anggota Fraksi Golkar asal dapil Kabupaten Bogor tersebut mengungkapkan, 25% sisanya sistem WFH, aturan tersebut juga berlaku di sektor esensial, sehingga patit di adopsi sesuai arahan Inmendagri.
“Kenaikan status PPKM ini mengharuskan masyarakat untuk kembali memperketat protokol kesehatan (prokes), dan harus tetap menekan kenaikan kasus agar tidak signifikan,” ungkap Kusnadi.
Menurutnya, kenaikan level ini memiliki konsekuensi terhadap kegiatan masyarakat, jika ingin kegiatan-kegiatan kembali normal, masyarakat harus taat prokes untuk menghindari terjadinya penyebaran kasus Covid-19.
“Memang ada konsekuensi, kalau ketat juga kegiatan-kegiatan agak menurun, kalau abai atau longgar juga ya kegiatan ramai, itu konsekuensi, tetap waspada karena Covid-19 masih ada,” pungkasnya. @eko