Oleh H. Jaenudin
SATUAN Pengamanan (Satpam) beberapa waktu lalu berganti seragam dari putih biru, menjadi coklat mirip seragam polisi. Entah siapa yang mempunyai ide tersebut. Saya mengetahui seragam Satpam mirip seragam Polri, ketika ada seminar yang dilaksanakan disalah satu hotel terkenal di Jln. Asia Afrika Bandung dan masuk di Wilayah Lengkong pada tahun 2021.
Ketika itu Kapolri, masih dijabat oleh Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.M., dan Baharkam dijabat oleh Komjen Agus Ardianto dalam benak penulis sempat berpikir kenapa seragam Satpam berbaju coklat?
Padahal sepengetahuan penulis, pernah dulu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) , berganti seragam, mirip polisi Thailand, namun tidak berumur lama, akhirnya berbalik lagi kepada seragam coklat.
Kemudian pada tahun 2021 ada semacam gagasan polisi akan mengikuti standar internasional
model seragam Kepolisian New York Amerika Serikat, Putih biru. Justru terbalik seragam satuan pengamanan menjadi seragam Polri.
Hasil pengamatan penulis ada beberapa aspek yang merugikan dan menguntungkan, dengan seragam Satpam mirip polisi itu. Pertama, dari segi phisikologis, bagi anggota kepolisian khususnya polisi remaja baik polisi laki-laki atau polisi wanita (Polwan), mereka menyampaikan unek-uneknya, kalau mau ke mal, atau tempat lainnya merasa minder karena takut dikatakan Satpam. Apalagi jika memakai jaket.
Penulis yang merupakan anggota polisi, sejak jaman pemerintahan Presiden Soeharto dikenal bahwa seragam coklat, merupakan seragam khas Polri. Dulu ketika Polri, berada dibawah ABRI, tetap seragam harian adalah baju berwarna ko coklat, sementara celana berwarna kopi coklat.
Sekitar tahun 1984, waktu pendidikan masih menggunakan seragam hijau ABRI, namun setelah dilantik tetap pakaian yang digunakan adalah berwarna coklat. Gagasan mengganti warna pakaian dinas Polri, idealnya memerlukan masukan dari seluruh komponen.
Artinya, dari lapisan bawah sampai atas, minimal ada semacam survei, questioner, didalam internal polri. Bisa juga melakukan seminar dengan menghadirkan para pakar, pini sepuh mantan anggota kepolisian, hal ini dilakukan untuk memberikan masukan yang bermanfaat bagi kepolisian.
Kasus yang menonjol dan menjadi topik diberbagai media sosial, bahkan media elektronik, tatkala seorang youtuber membandingkan tugas kepolisian dengan tugas satpam. Youtuber itu mengatakan bahwa tugas-tugas pengamanan karena satpam berpakian mirip dengan polisi, bisa saja dilakukan oleh satpam.
Jujur saja, memang dalam hal tertentu, dapat dilakukan, namun itu dilakukan pada tugas-tugas pengamanan tertentu, dan satuan pengamanan tetap dibawah koordinasi Polri. Apa yang menjadi alasan? Karena satpam adalah merupakan kepanjangtanganan dari kepolisian. Mereka dididik, dan, dilatih dibawah koordinasi Polri.
Syarat sahnya keanggotaan satpam adalah salah satunya memiliki kartu anggota yang dikeluarkan oleh salah satu fungsi kepolisian yaitu Satuan Binmas (Pembinaan Masyarakat). Kemudian ada sertifikat yang dikeluarkan lembaga pelatihan atas rekomendasi kepolisian.
Mengapa hal ini dilakukan? Karena setiap kegiatan yang berkaitan dengan satuan pengamanan, wajib diketahui dan dilaporkan kepada kepolisian. Dengan berubahnya pakaian satpam dari putih ke biru, pakaian dinas harian ( PDH), biru-biru, pakaian dinas lapangan ( PDL) menjadi mirip dengan kepolisian, di masyarakat muncul berbagai pendapat.
Pertama. ketika mereka masuk ke pom bensin, mal dan tempat keramaian lainnya, kaget dengan banyaknya anggota kepolisian. Setelah diperhatikan, eh ternyata anggota satpam. Senang dengan banyak satpam, berpakaian seperti polisi, sehingga pelaku kejahatan berpikir dua kakj. “Wah” banyak anggota polisi. Hingga pelaku mengurungkan jahatnya.
Namun perlu diingat, saat ini kejahatan berubah seiring waktu dan situasi. Dahulu dikenal dengan teori N ( Niat) + K (Kesempatan) = Kejahatan. Tetapi saat sudah bergeser N(Niat)+ K (Kesempatan) + K (Keberanian) = Kejahatan. Artinya saat ini, kejahatan tidak melihat siapa itu apakah masyarakat, polisi, TNI, jika lengah maka terjadilah rumus N+ K + K. Maka terjadilah kejahatan.
Senjata Api
Ciri khas, anggota kepolisian adalah senjata api di negeri manapun. Termasuk di Indonesia. Itu bagi anggota yang ingin memiliki, harus melalui tes phisikologi yang dilaksanakan tiap enam bulan sekali. Itulah bedanya antara polisi dan satuan pengamanan.
Memang ada anggota satpam yang membawa senjata api,seperti di Bank Indonesia ( BI) dengan aturan yang ketat juga. Namun setelah pelaksanaan tugas disimpan didalam gudang, atau diserahterimakan kepada pengganti piket.
Tugas polisi memikili beban berat, dalam peribahasa “kaki kanan masuk penjara, dan kaki kiri masuk kuburan”. Artinya, beban dan tanggungjawab polisi penuh resiko. Jika salah dalam prosedur (SOP) seperti salah menembak, salah penangkapan dia akan berhadapan dengan hukum dan bisa masuk penjara.
Kemudian, jika polisi berhadapan dengan penjahat dan membawa senjata kemudian tertembak dan akhirnya masuk rumah sakit atau sampai meninggal, akhirnya masuk ke kuburan. Dinamika perkembangan situasi saat ini dinamis dan kritis, sehingga apapun yang dilakukan aparat hukum, TNI, ASN, unsur lainnya, termasuk masyarakat.
Namun yang paling cepat mendapat respon, apabila polisi, tentara, ASN/Pol PP, dan lainnya, berbuat salah, atau dianggap salah, akan cepat menjadi viral. Itulah fakta tak terbantahkan, sehingga jikapun benar tindakan polisi, tentara, ASN tetap akan menjadi trending topik yang merugikan korps, atau lembaga, akhirnya pimpinan dengan cepat memberikan hukuman atau tindakan kepada anggota yang menjadi korban viral medsos.
Salah satu contoh krusial adalah ketika salah seorang anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Banten, ketika seorang anggota polisi membanting salah satu pengunjuk rasa dan foto kejadian tersebut dengan cepat menjadi viral dimedia sosial dan elektronik. Padahal menurut informasi terakhir, bahwa masalah sudah terselesaikan, dan kedua belah belah telah saling memaafkan.
Namun karena viral dan menjadi trending topic ada sebagian masyarakat beranggapan bahwa tindakan anggota polisi dianggap berlebihan. Akhirnya anggota yang bersangkutan mendapatkan sanksi dari pimpinan. Itu contoh- contoh pahit yang dialami oleh anggota, padahal secara jelas bahwa KUHP telah mengatur tugas dan kewenangan anggota polisi, salah satunya dalam pasal 48 dan 49 KUHP, terkait tindakan diskresi.
Saat ini satuan pengamanan, pakaiannya mirip anggota Polri, menjadi opini baik dikalangan Polri, khsususnya dikalangan akar rumput, dan ditengah masyarakat. Saat ini telah muncul bahwa seragam satpam akan berubah kembali. Hingga muncul pertanyaan ada apakah ini? Dan akhirnya penulis bersyukur pada tanggal 2 Februari 2022, seragam satuan pengamanan, akan berubah kembali, dan akhirnya berubah menjadi warna cream, berkaitan dengan seragam satpam, masih tetap menjadi opini publik, bahwa seragam satuan pengamanan mirip dengan seragam polisi India.
(penulis, pemerhati kepolisian, sosial, dan budaya)