VISI.NEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka perpanjangan waktu untuk konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus. Langkah ini diambil karena masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.
Tahap pertama pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut, sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan menyelesaikan pelunasan. Selain itu, 3.235 jemaah yang sebelumnya berstatus cadangan kini telah masuk dalam kuota resmi jemaah haji khusus tahun ini.
“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, tahap perpanjangan ini diperuntukkan bagi beberapa kelompok jemaah, yaitu:
1. Jemaah yang mengalami kegagalan sistem saat konfirmasi dan pelunasan kuota,
2. Pendamping jemaah lanjut usia,
3. Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga,
4. Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, dan
5. Jemaah dengan nomor urut berikutnya dalam daftar tunggu.
Konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas tahap perpanjangan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Bagi jemaah yang terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya telah dicabut, mereka dapat melakukan pelunasan melalui PIHK lain yang masih memiliki izin aktif. Proses perpindahan ini dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi masing-masing. @ffr