Search
Close this search box.

Kemenag Siap Keluarkan Regulasi Pembatasan Jemaah Umrah

Ilustrasi Kakbah dan kaum muslim tengah beribadah./istimewa/via republika.co.id

Bagikan :

VISI.NEWS – Pemerintah Arab Saudi kembali membuka umrah gelombang kedua pada 18 Oktober 2020, khusus untuk jemaah lokal.

Pembukaan gelombang kedua dengan memperbolehkan 15 ribu jemaah melaksanakan umrah dan 40 ribu jemaah dapat menunaikan salat wajib di Masjidilharam.

Namun, pembukaan ini tentunya disertai dengan mekanisme prosedur kesehatan yang ketat. Seperti bagi para jemaah yang memiliki penyakit bawaan untuk sementara menunda umrah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra mengatakan, Indonesia tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.

“Kita akan ikuti ketentuan dari pemerintah Arab Saudi. Jika mereka menetapkan bahwa jamaah dengan penyakit bawaan menjadi larangan berangkat, Kemenag juga akan menerbitkan regulasi pembatasan hal itu,” kata Noer saat dikonfirmasi, Kamis (15/10), seperti dilansir Ihram.co.id.

“Intinya semua ketentuan Arab Saudi akan diikuti,” ujar dia. Jika memang ketentuan tersebut terjadi, nantinya pihaknya akan mengimbau jemaah bersabar menunggu keberangkatan sampai masa pandemi Covid-19 berakhir.

Menurutnya, para jemaah tidak harus membatalkan. “Ada pilihan untuk menunda keberangkatan hingga status pandemi berakhir,” ucap dia.

Kendati begitu, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Arab Saudi terkait pembukaan jemaah internasional November mendatang. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :