Search
Close this search box.

Kemenag Wajibkan Jemaah Haji Punya BPJS Kesehatan Aktif

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain./visi.news/kemenag.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kini mengharuskan seluruh jemaah haji reguler serta petugas haji tahun 1446 H/2025 untuk memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa ketentuan ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

“Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” ujar Zain.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan jemaah haji sebelum dan setelah perjalanan. Jika jemaah mengalami masalah kesehatan sebelum keberangkatan atau sepulang dari ibadah haji, BPJS Kesehatan akan menanggung biayanya.

“Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, ” jelas Zain.

Ia juga mengimbau seluruh jemaah untuk segera memastikan kepesertaan BPJS mereka aktif sebelum keberangkatan, guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan selama ibadah haji.

“Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji bagi jemaah asal Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :