Search
Close this search box.

Kemendagri Soroti Lucky Hakim yang ke Luar Negeri Tanpa Izin

Wamendagri Bima Arya./visi.news/bskdn.kemendagri.go.id

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait dugaan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi. Hal ini dinilai melanggar aturan yang mewajibkan kepala daerah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri jika ingin bepergian ke luar negeri.

Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan langsung dari Lucky Hakim. Ia menduga, kemungkinan sang bupati belum sepenuhnya memahami aturan yang berlaku saat mengikuti retret kepala daerah.

“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).

Aturan hukum yang dimaksud tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 76 ayat (1) huruf i, yang melarang kepala daerah dan wakilnya bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

Bima Arya menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran ini juga jelas: berdasarkan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Presiden berwenang memberi sanksi kepada gubernur dan wakil gubernur, sementara Mendagri bisa menjatuhkan sanksi langsung kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Kasus ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunggah foto-foto liburan Lucky Hakim di Jepang lewat akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Dedi menyampaikan sindiran halus.

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya.”demikian unggahan di instagram Dedi Mulyadi, Minggu (6/4/2025). @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :