Search
Close this search box.

Kemendiksaintek: Alumni Stikom Bandung Wajib Kuliah Ulang Akibat Pembatalan Ijazah

Stikom Bandung./visi.news/stikombandung.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) mengumumkan mekanisme khusus bagi para alumni Stikom Bandung yang terdampak pembatalan ijazah periode 2018-2023 akibat malaadministrasi. Menurut Sekjen Kemendiksaintek, Togar M. Simatupang, solusi yang ditawarkan meliputi rekognisi pembelajaran lampau, blended learning, hingga pembelajaran daring dalam kerangka program Merdeka Belajar.

“Jadi itu masuk di dalam mitigasi remedial tadi. Ada yang disebut dengan rekognisi pembelajaran lampau. Ada juga yang blended learning. Ada juga yang disebut nanti online, kan dalam skema merdeka
belajar itu sudah lengkap di sana. Jadi tinggal itu saja dipenuhi,” ujar Togar, Selasa (21/1/2025).

Togar mengapresiasi keputusan Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah meskipun langkah tersebut merugikan alumni.

“Suatu bentuk perbaikan yang berani. Kenapa? Menyakitkan. Menyakitkan. kenapa? Tentunya melukai para kelulusannya. Anak-anaknya sendiri kan. Ini suatu keberanian yang harus kita apresiasi. Jadi kita tidak akan memberikan sanksi,” ujarnya.

Pembatalan ijazah ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024. Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).

“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” kata Dedy, Rabu (15/1/2025).

Dedy menegaskan, alumni yang terkena dampak tidak perlu membayar biaya kuliah ulang. Mereka hanya diminta untuk mengembalikan ijazah lama dan menyelesaikan kekurangan akademik, seperti melengkapi SKS yang kurang. Sosialisasi terkait kebijakan ini sudah dilakukan melalui pertemuan tatap muka dan daring pada Desember 2024.

Baca Juga :  Berpusat di Darat, Gempa 2,9 Magnitudo Guncang Sukabumi

“Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” jelas Dedy.

Seraya menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan prosedur akademik berjalan sesuai aturan yang berlaku. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :