Search
Close this search box.

Kemenkeu Atur Batas Penawaran SBSN, Minimal Rp 10 Miliar per Seri

Watermark Foto - Zalfa

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pembelian kembali (buyback) dan penjualan langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada Senin (11/8/2025).

Dalam beleid tersebut, tujuan penerbitan aturan baru antara lain untuk memperkuat likuiditas SBSN, menekan risiko pembiayaan ulang (refinancing risk), mengelola tingkat imbal hasil, serta memperdalam pasar keuangan syariah.

Melalui aturan ini, Kementerian Keuangan dapat melakukan pembelian kembali SBSN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan berbagai metode, baik lelang, non-lelang, bookbuilding, bilateral buyback, maupun transaksi langsung. Mekanisme switching juga diizinkan melalui penerbitan seri SBSN baru atau penerbitan kembali (reopening).

Selain itu, pemerintah membuka opsi penerbitan SBSN sebagai instrumen penukar dalam pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Proses penerbitan dapat dilakukan langsung oleh pemerintah maupun melalui perusahaan penerbit SBSN.

Dalam pelaksanaan lelang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) wajib mengumumkan jadwal dua jam sebelum dimulai. Penawaran harga bisa menggunakan skema multiple price atau uniform price. Batas minimal penawaran penjualan SBSN ditetapkan Rp 10 miliar dan maksimal Rp 250 miliar per seri, sedangkan untuk SBSN valas yang diterbitkan di pasar perdana domestik berkisar antara US$ 1 juta hingga US$ 25 juta per seri.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :