Search
Close this search box.

KemenPPPA Ungkap 18.175 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2023, 10.930 di Antaranya Kekerasan Seksual

Gedung KemenPPPA./visi.news./Facebook@humaskemenpppa

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sebanyak 18.175 kasus kekerasan anak sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 10.930 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (18/7/2024).

“Dari data kekerasan anak sepanjang 2023 terdapat 18.175 kasus dengan korban 14.449 anak perempuan dan 5.772 anak laki-laki. Dari jumlah kasus tersebut, 10.930 di antaranya korban kekerasan seksual dan 260 eksploitasi anak,” kata Nahar. Data ini dihimpun dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA).

Menurut Nahar, anak yang menjadi korban prostitusi merupakan bagian dari anak korban kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual. Oleh karena itu, ia berharap penegak hukum dapat memberikan pemberatan hukuman terhadap para pelaku kekerasan seksual kepada anak.

“Dalam penegakan hukum difokuskan pada pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak. Penegakan hukum juga diharapkan memperhatikan aspek pemulihan terhadap anak yang menjadi korban, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak korban antara lain melalui restitusi dan hak-hak lainnya yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” tambah Nahar.

Lebih lanjut, Nahar menekankan pentingnya pencegahan untuk menghindari terulangnya kasus-kasus prostitusi anak. Ia menyebutkan beberapa langkah yang perlu diambil, seperti pola pengasuhan anak yang baik, penguatan ekonomi keluarga, serta pendidikan dan pemanfaatan waktu luang bagi anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyatakan bahwa meskipun kasus prostitusi anak menurun sejak 2020, fenomena ini masih menjadi kekhawatiran besar karena jumlah kasus yang terlapor hanya merupakan puncak dari fenomena gunung es. Ia menekankan bahwa satu kasus bisa melibatkan beberapa korban anak.

Baca Juga :  Fakta Pneumonia yang Merenggut Nyawa Barbie Hsu di Serial Meteor Garden

“Tentu ini sangat membuat kita semua khawatir, karena walaupun trennya sejak tahun 2020 ini menurun, tapi angka-angka ini kan bukan angka yang diam. Mereka fenomena gunung es, itu hitungan kasus, bukan korban. Bisa saja satu kasus itu korbannya sampai 5 orang, 10 orang,” ujar Ai Maryati.

Pada tahun 2023, KPAI mencatat 147 kasus prostitusi anak, dengan hampir 60 persen korban adalah anak yang terlibat dalam prostitusi jaringan dan non-jaringan. Ai Maryati menjelaskan bahwa anak-anak ini seringkali dimanfaatkan melalui teknologi untuk masuk dalam dunia prostitusi tanpa perlu mucikari.

Ai Maryati mendesak agar penegak hukum, khususnya kepolisian, lebih serius dalam menangani kasus prostitusi anak. Ia menyoroti bahwa pihak ‘pelanggan prostitusi’ sering kali tidak diproses hukum meskipun mereka jelas-jelas melanggar hukum.

“KPAI minta ini harus diseriusi karena walaupun mereka beralasan tidak tahu usia anak, lalu mereka beralasan ‘ya hak saya dong mau mencari kesenangan, hiburan, ya saya nggak tahu itu usia anak’. Itu sebenarnya nggak bisa argumentasi seperti itu ketika ini tuh betul-betul wilayah pelanggaran hukum, apalagi itu adalah hak anak terutama,” tutup Ai Maryati.

Dengan data dan kondisi yang ada, baik KemenPPPA maupun KPAI terus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas serta upaya pencegahan yang komprehensif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :