VISI.NEWS – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan tak ada daerah yang boleh melakukan penundaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 dalam kondisi apa pun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Sonny Manalu menanggapi rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penundaan bansos di sejumlah kabupaten/kota di provinsinya yang melangsungkan pilkada (pemilihan kepala daerah).
“Kemensos tidak toleransi alasan penundaan akibat pilkada, semua daerah harus disalurkan tepat waktu.Tahap 1-2 batas akhir 10 Oktober, tahap 3 batas akhir 30 Oktober 2020,” ujar Sonny, Selasa (6/10), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Ia juga memastikan bantuan sosial yang disalurkan kementeriannya terus berjalan hingga saat ini dan belum ada laporan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan pilkada. Untuk tahap keempat ia mengatakan akan dijalankan sesuai jadwal yakni pada Desember.
“Jalan semua. Simultan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jabar akan menunda penyaluran bansos kepada warga yang berada di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil hal tersebut dilakukan untuk menghindari pelanggaran pemilu. Penundaan bansos tidak mencakup semua tahapan penyaluran melainkan hanya untuk tahap keempat.
Berbeda dengan bansos pada tahap I-III yang berupa paket uang dan sembako senilai Rp 500 ribu, bantuan tahap IV ini akan berbentuk uang tunai senilai Rp 500 ribu.
Sementara itu, di Jabar sendiri terdapat delapan daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 25 pasangan calon yang akan berkontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang.
Delapan daerah yang menggelar pilkada tersebut, yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok. @fen