VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa Kementerian Sosial akan menyesuaikan biaya operasional sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai refocusing anggaran kementerian. Langkah ini disebutnya sebagai bagian dari upaya menciptakan kesadaran baru dalam pengelolaan keuangan negara.
“Saya ingin mengajak, apa yang diinginkan oleh presiden ini harus dianggap sebagai upaya untuk membangun kesadaran baru, betapa uang rakyat itu harus kita kelola dengan baik. Dan yang kedua, kita harus memperkecil biaya operasional, tapi memperkuat program-program pro rakyat. Semangatnya itu,” kata Gus Ipul, Selasa (4/2/2025).
Gus Ipul menjelaskan, Kemensos sedang mengidentifikasi berbagai penghematan yang bisa dilakukan, seperti mengurangi kegiatan seminar, perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), serta pembatasan penggunaan pendingin ruangan.
Sebagai contoh, perjalanan dinas yang biasanya membutuhkan waktu tiga hari dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari.
Meskipun ada pemotongan anggaran sebesar Rp1,3 triliun, Gus Ipul memastikan bahwa refocusing ini tidak akan mengganggu program-program penting seperti Permakanan Gratis bagi lansia. Ia menegaskan bahwa distribusi bantuan, termasuk biaya operasional pengantar bantuan, tetap menjadi perhatian utama.
Gus Ipul juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung penyaluran bantuan sosial (Bansos). Jika diperlukan tambahan anggaran berdasarkan data lapangan, presiden siap memberikan dukungan penuh.
“Komitmen pak Presiden tidak berubah. Hal-hal yang menyangkut bantuan untuk rakyat diteruskan, bahkan ada kemungkinan untuk bisa ditambah. Jika memang itu sangat dibutuhkan sesuai dengan data yang ada,” tuturnya.
Gus Ipul berharap instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran dapat membentuk kebiasaan baru dalam menghemat biaya operasional di kementerian dan lembaga negara.
“Mudah-mudahan dengan adanya Inpres ini, instruksi presiden ini, kita menghadirkan satu kebiasaan baru untuk melakukan penghematan listrik dan lain sebagainya lewat pembatasan-pembatasan,” harapnya.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 menjadi dasar dari refocusing ini, yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. @ffr