Search
Close this search box.

Kementan Pastikan Ketersediaan Daging Sapi Aman untuk Ramadhan dan Lebaran 2025 Meski Kasus PMK Meningkat

Pengecekan PMK pada sapi./visi.news/dinpertanpangan kabupaten demak.

Bagikan :

VISI.NEWS | YOGYAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin bahwa ketersediaan daging sapi dan kerbau untuk bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025 tetap aman meskipun terjadi peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di beberapa wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan daging untuk puasa dan lebaran telah diperhitungkan melalui neraca komoditas dan tambahan stok daging dari impor.

“Pemerintah menjamin bahwa ketersediaan daging untuk bulan puasa maupun Lebaran 2025 insyaAllah tercukupi,” kata Agung Suganda di Yogyakarta, Sabtu (11/1/2025).

Meski ada lonjakan kasus PMK, Agung memastikan bahwa stok daging sapi tetap tercukupi, mengingat pengalaman pada tahun 2022, saat meski ada wabah PMK, ketersediaan daging sapi dan kerbau tetap aman.

“PMK ini kematiannya juga sebetulnya tidak terlalu tinggi. Tingkat kematiannya di bawah 2 persen, tetapi memang penyebarannya yang sangat cepat dan kerugian ekonomi cukup besar,” ungkapnya.

Untuk mengatasi penyebaran PMK, Kementan telah menyiapkan 4 juta dosis vaksin yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi. Vaksinasi disebut sebagai kunci dalam pencegahan PMK.

“Kunci dari pencegahan PMK ini adalah vaksinasi. Saat ini, ada lima jenis vaksin PMK yang telah mendapatkan nomor registrasi, termasuk dua yang diproduksi di dalam negeri,” tuturnya.

Selain itu, Kementan juga mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah terkait kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis (PHMS), termasuk PMK. Upaya penutupan pasar hewan sementara selama 14 hari dengan pembersihan dan desinfeksi akan dilakukan jika terjadi kasus PMK di pasar hewan.

“Jika terjadi kasus PMK di pasar hewan, maka diperlukan upaya untuk melakukan penutupan pasar hewan sementara, kurang lebih selama 14 hari, yang disertai dengan tindakan pembersihan dan desinfeksi,” ucap Agung.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan Lansia hingga Tewas di Minimarket Bandung

Kementan juga telah membentuk Satgas PMK Nasional yang melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan profesi, seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), untuk bersama-sama menangani dan mencegah wabah PMK. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :