Search
Close this search box.

Kementerian Keuangan Catat Penghematan Anggaran Rp 3,6 Triliun Berkat Kebijakan Pengurangan Perjalanan Dinas

Ilustrasi uang./via suara.com/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Keuangan Indonesia mencatatkan penghematan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun pada 2024, yang berasal dari pengurangan belanja perjalanan dinas dan paket meeting hotel yang sebelumnya cukup besar. Penghematan ini merupakan respons terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto yang dikeluarkan pada Oktober 2024, yang memerintahkan agar perjalanan dinas dan kegiatan meeting yang menggunakan anggaran negara dapat dikurangi secara signifikan.

Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Senin (6/1/2025), bahwa penghematan ini telah tercapai dengan adanya pemangkasan 50% dari belanja perjalanan dinas yang tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024. Ia juga menambahkan bahwa penghematan ini melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan yang telah menyesuaikan anggaran perjalanan dinas mereka sesuai dengan kebijakan tersebut.

“Ini perintah Pak Presiden untuk dilakukan penghematan. Catatan dari teman-teman di perbendaharaan, sejauh ini kita hemat Rp 3,6 triliun dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober, setelah beliau menjabat presiden,” ungkap Isa.

Arahan Penghematan dalam Surat Edaran Menkeu

Penghematan ini tercantum dalam Surat Edaran Menkeu Nomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan pada November 2024. Surat edaran ini mengarahkan pejabat negara dan lembaga terkait untuk meninjau ulang semua kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas dan mengurangi anggaran tersebut dengan maksimal 50%. Berikut adalah beberapa poin penting yang terkandung dalam Surat Edaran tersebut:

  1. Evaluasi Kegiatan Perjalanan Dinas: Setiap kementerian dan lembaga diminta untuk menilai kembali belanja perjalanan dinas yang tercatat dalam DIPA 2024, dan mengidentifikasi mana yang dapat dihemat tanpa mengurangi efektivitas pencapaian program.
  2. Penghematan Minimum 50%: Semua kementerian dan lembaga diminta untuk menghemat minimal 50% dari anggaran perjalanan dinas yang sudah ditetapkan dalam DIPA, terhitung sejak surat edaran tersebut dikeluarkan.
  3. Dispensasi Penggunaan Dana: Jika ada kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang tak terhindarkan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan dispensasi untuk menggunakan dana sisa tersebut kepada Menteri Keuangan.
  4. Pengecualian: Ada beberapa pengecualian dalam kebijakan ini, seperti perjalanan dinas yang berkaitan dengan tugas utama, seperti perjalanan dinas untuk penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas di kedutaan besar/atase.
  5. Pembatasan Mandiri oleh Kementerian/Lembaga: Setiap kementerian atau lembaga diminta untuk melakukan pembatasan secara mandiri dengan mekanisme revisi DIPA mereka dan mencatat penghematan tersebut.
  6. Koordinasi Penghematan: Penghematan ini juga harus dikoordinasikan dengan instansi vertikal dan satuan kerja di setiap kementerian/lembaga.
  7. Revisi DIPA dan Pembayaran: Kementerian dan lembaga tidak bisa mengajukan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :