Search
Close this search box.

Kemkomdigi Klarifikasi Isu Transfer Data dalam Perjanjian Dagang AS

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid./visi.news/komdigi.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa rencana transfer data pribadi ke Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang kedua negara bukan berarti penyerahan data warga secara bebas. Melalui siaran pers, Kemkomdigi menyatakan kesepakatan tersebut justru menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola data lintas negara.

“Kesepakatan ini akan memperkuat perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital perusahaan Amerika, seperti media sosial, mesin pencari, cloud, dan e-commerce,” ujar Kemkomdigi, Kamis (24/7/2025).

Kesepakatan transfer data ini disebutkan dalam rilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital. Namun, pemerintah memastikan negosiasi teknis terkait masih berjalan dan finalisasi belum dilakukan.

Pemindahan data lintas negara, lanjut Kemkomdigi, hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah dan dibenarkan secara hukum. Contohnya, saat warga mengakses Google, Facebook, WhatsApp, bertransaksi di e-commerce, atau menggunakan layanan cloud computing.

Pengaliran data juga tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dan tunduk pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah memastikan semua proses dilakukan dalam tata kelola data yang aman dan andal, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Pemerintah menambahkan, mekanisme transfer data lintas negara merupakan praktik global yang lazim, terutama di negara-negara G7. Indonesia pun menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama dalam kerja sama tersebut. @ffr

 

Baca Berita Menarik Lainnya :