Search
Close this search box.

Kepala UPT BP2MI Banten Gelar Taklshow : Awal 2022, Sebanyak 170 Pekerja Migran Berangkat Tanpa Prosedur

Kepala UPT BP2MI Wilayah Banten Joko Purwanto menjadi narasumber talkshow dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. /visi.news/bp2mi

Bagikan :

VISI.NEWS | TANGERANG – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Banten, Joko Purwanto, menjadi narasumber dalam acara talkshow yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Kamis (20/01/2022).

Talkshow yang disiarkan melalui media Instagram Live tersebut, mengangkat tema “Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural”. Acara ini untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat luas terkait aturan keberangkatan PMI serta kebijakan dan langkah pencegahan untuk mengantisipasi keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Mengawali acara ini, Joko menjelaskan mengenai perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pengertian PMI menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Menurut pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2017, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dan mendapatkan upah di luar negeri, serta terdaftar di instansi pemerintah kota/kabupaten yang membidangi ketenagakerjaan. Namun, untuk menjadi PMI ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki dokumen yang lengkap, memiliki kompetensi kerja, sehat jasmani dan rohani, serta terdaftar dalam Jaminan Sosial,” jelas Joko.

Joko menambahkan bahwa PMI tidak hanya terbatas pada pekerjaan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) tetapi banyak juga yang bekerja di sektor lain, seperti sektor perhotelan, manufaktur, kesehatan, dan lain sebagainya dengan penghasilan yang besar.

Masih maraknya pemberangkatan PMI secara nonprosedural menjadi permasalahan di Indonesia. Padahal menurut Joko, untuk menjadi PMI prosedural itu tidak sulit.

“Calon PMI bisa datang ke Kantor Disnaker atau UPT BP2MI setempat dengan membawa kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan serta mengikuti prosedur yang berlaku. Selama CPMI memenuhi semua persyaratan, maka akan dapat diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 10 September 2024

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andika Pandu, menyatakan bahwa, penempatan PMI prosedural tidak luput dari peran Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri pasti melewati bagian Imigrasi. Di sini kami melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen terkait keberangkatan ke luar negeri, seperti paspor, visa, dan lain-lain. Jikalau ada dokumen yang tidak benar atau ada orang yang gelagatnya mencurigakan, maka akan kami periksa lebih lanjut untuk menentukan apakah orang tersebut berangkat ke luar negeri secara nonprosedural,” tutur Andika.

Andika mengungkapkan juga bahwa, dari awal tahun 2022 hingga hari ini, total ada sekitar 170 PMI yang berangkat secara nonprosedural yang berhasil dicegah pemberangkatannya. Mayoritas yang dicegah adalah PMI yang bertujuan ke Malaysia, yaitu sebanyak 60 PMI, sedangkan sisanya sebanyak 110 PMI ke sejumlah negara lain.

Terkait hal tersebut, Joko mengungkapkan salah satu penyebab PMI nonprosedural yang keberangkatannya dicegah yaitu, PMI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap. Sedangkan setiap PMI yang bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dokumen seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 13.

“Mereka tidak dibekali dokumen yang semestinya, misalnya untuk bekerja mereka harus punya Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja tersebut memuat hak dan kewajiban PMI, seperti di mana mereka akan kerja, job desc pekerjaannya apa saja, serta hak apa saja yang akan diterima, meliputi gaji, uang makan, uang lembur, dan lain-lain,” tutup Joko.@nia

Baca Berita Menarik Lainnya :