VISI.NEWS | JAKARTA — Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret Rully Anggi Akbar (RAA), suami komedian Boiyen, berawal dari hubungan kepercayaan antara pelaku usaha dan investor. RAA resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha kuliner senilai Rp 300 juta.
Laporan tersebut didaftarkan oleh Rio selaku investor melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa kerja sama investasi awalnya berjalan sesuai kesepakatan sebelum akhirnya bermasalah.
Kuasa hukum pelapor, Surya Ramdani, menyampaikan bahwa kliennya sempat menerima keuntungan di awal kerja sama. Namun, pembayaran tersebut tidak berlanjut sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
“Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian. Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024,” Surya Ramdani.
Dalam perjanjian tersebut, investor dijanjikan keuntungan minimal Rp 6 juta setiap bulan. Kenyataannya, pembayaran hanya diterima sebanyak empat kali sebelum akhirnya berhenti total.
“Minimal Rp 6 juta per bulan, dan itu hanya dibayarkan empat kali,” Surya Ramdani.
Kerja sama investasi itu seharusnya berlangsung hingga tahun 2025. Namun sejak pembayaran terhenti, komunikasi antara pelapor dan terlapor juga ikut terputus.
“Sejauh ini belum ada komunikasi lagi dengan RAA sejak Oktober tahun lalu,” Rio.
Hal serupa disampaikan oleh Marlyn, ibu Rio, yang mengaku terakhir berkomunikasi dengan RAA pada periode yang sama.
Keputusan Rio untuk berinvestasi dilandasi hubungan personal yang telah terjalin sebelumnya. Ia mengaku mengenal RAA sebelum kesepakatan dibuat dan menilai sosok tersebut meyakinkan.
“Sebelum perjanjian ini kami sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Orangnya sopan,” Rio.
Marlyn menambahkan bahwa latar belakang RAA turut memperkuat rasa percaya keluarga.
“Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak,” Marlyn.
Meski menghadapi persoalan pembayaran, Marlyn mengungkapkan bahwa usaha kuliner yang menjadi objek investasi sempat ia datangi dan masih tampak berjalan.
“Bulan Juli kemarin masih ke sana, ramai, lumayan,” Marlyn.
Terkait dugaan penggunaan dana investasi untuk kepentingan pribadi, termasuk pernikahan RAA yang digelar mewah, pihak pelapor memilih tidak menarik kesimpulan sepihak.
“Itu saya rasa terlalu jauh,” Rio.
Namun, Marlyn menyampaikan kekecewaan secara terbuka.
“Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang,” Marlyn.
Atas laporan tersebut, kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rully Anggi Akbar terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait laporan tersebut. @kanaya












