VISI.NEWS | BANDUNG – Dalam rangka menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan resmi terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Keputusan ini, ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. Ummi Wahyuni, menjelaskan sejumlah poin penting yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilihan.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa penetapan lokasi pemasangan APK dilakukan berdasarkan pertimbangan strategis dan aksesibilitas. Lokasi-lokasi ini diatur secara rinci dalam Lampiran Keputusan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen tersebut.
Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah larangan pemasangan APK di tempat umum tertentu, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas umum pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tiap kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Barat memiliki lokasi spesifik yang juga dilarang untuk pemasangan APK sesuai dengan regulasi setempat.
Keputusan ini menegaskan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peserta Pemilihan Umum juga diwajibkan membersihkan APK paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghormati hak kepemilikan dan memberikan penghargaan terhadap keberlanjutan tata kota atau kawasan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2023. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat berharap agar keputusan ini dapat menjadi panduan bagi seluruh peserta pemilihan dalam menjalankan kampanye dengan tertib, sesuai peraturan yang berlaku, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
@uli












