Search
Close this search box.

Keputusan Menko PMK Mendukung Pinjol untuk Bayar Kuliah Dinilai Keliru oleh Bhima Yudhistira

Muhadjir Effendi./visinews/pinterest

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mendukung pemanfaatan pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah mahasiswa merupakan langkah yang keliru.

Menurut Bhima, arahan Menko PMK tersebut adalah bentuk logical fallacy atau kesesatan berpikir. Bhima menilai bahwa pembayaran uang kuliah menggunakan pinjol dapat menjadi jebakan bagi mahasiswa yang sebenarnya tidak mampu membayar. “Karena mereka sebenarnya tidak mampu membayar uang kuliah, kemudian dipaksa meminjam kepada pinjol dengan bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi, bahkan lebih tinggi daripada pinjaman perbankan untuk kredit yang sifatnya konsumtif,” ujar Bhima, pada Rabu, (3/7/2024).

Bhima juga menambahkan bahwa meskipun pembayaran pinjol dilakukan setelah lulus kuliah, risiko tetap ada karena tidak semua lulusan langsung mendapatkan pekerjaan. “Maka ini (pinjol) akan menjadi masalah dan menjadi bom waktu. Karena mereka belum apa-apa setelah lulus, sambil mencari pekerjaan juga, dan mereka harus tetap mengangsur utang kepada pinjol dengan bunga yang tinggi,” tambah Bhima.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan dukungannya terhadap mahasiswa yang memanfaatkan pinjaman online untuk membayar uang kuliah jika mengalami kesulitan ekonomi. Menurutnya, selama pinjol yang digunakan resmi dan tidak merugikan, maka tidak ada larangan bagi mahasiswa untuk memanfaatkannya.

Bhima mengingatkan bahwa tingkat pengangguran usia muda di Indonesia cukup tinggi, sehingga pemanfaatan pinjol untuk membayar kuliah dapat memperparah beban finansial mahasiswa setelah lulus. Oleh karena itu, Bhima menilai bahwa solusi ini tidak tepat dan perlu dipertimbangkan ulang.

@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :