VISI.NEWS | PAMEUNGPEUK – Camat Pamengpeuk, Kabupaten Bandung Asep Suryadi mengungkapkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di kecamatannya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010.
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) menjadi acuan Kecamatan Pamengpeuk untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Contoh halnya, seperti pembuatan KTP, KK, dan administrasi kependudukan lainnya, kami proses secepat mungkin. Jika melihat peraturan, kalau ga salah itu 14 hari kerja, tapi proses pembuatan di Kecamatan Pamengpeuk, bisa hanya satu hari pengerjaan saja”, katanya kepada VISI.NEWS, di ruang kerjanya, Senin (23/05/2022).
Selain itu, kata Asep, Kecamatan Pamengpeuk yang terdiri dari 6 desa dan 886 ribu warga ini, masih ada warga masyarakat yang sulit membuat administrasi kependudukan tersebut, dikarenakan bekerja.
“Kita coba berikan pelayanan, diluar jam kerja kantor kecamatan, atau yang sering masyarakat Kecamatan Pamengpeuk sebut PATEN Malam, agar masyarakat yang tidak bisa membuat administrasi kependudukan tersebut dikarenakan bekerja, masih bisa sepulang bekerja,” katanya.
Asep mengatakan, PATEN Malam itu, sebulan sekali, di minggu kedua dan kami juga selalu memberitahu pelayanan diluar jam kerja tersebut, melalui desa serta Sosmed Kecamatan Pamengpeuk.
Jika ada masyarakat yang mengeluh terkait pembuatan kependudukan, harus bayar, Camat menegaskan, agar warga tersebut melaporkan ke Kantor Kecamatan Pamengpeuk.
“Jika memang ada yang disuruh membayar, bisa melaporkan kesini (Kantor Kecamatan), karena pembuatan administrasi kependudukan itu, semuanya gratis,” pungkasnya. @alfa