VISI.NEWS | JAKARTA – Pasca Amandemen UUD 1945, salah satu keputusan paling monumental adalah penghapusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berimplikasi sistem presidensial yang dianut Indonesia tidak lagi memerlukan haluan negara yang ditetapkan MPR, melainkan bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Dengan kata lain, legitimasi program dan visi-misinya dapat dijalankan tanpa diikat ketetapan MPR. Namun problem yang kemudian muncul adalah ketidaksinambungan pembangunan, dimana banyak proyek strategis berhenti di tengah jalan hanya karena pergantian rezim politik. Dari sinilah gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dilahirkan kembali.
Isu PPHN pun mengisi beragam ruang publik, tak terkecuali dalam suasana Sidang Paripurna DPD RI 19 Agustus 2025. Tepatnya oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, yang menyinggung keberadaan PPHN di tengah bahasan APBN oleh Komite IV.
Statement tersebut pun diamini oleh senator Jawa Timur, Lia Istifhama sebagai bentuk dukungan Pembangunan Berkelanjutan.
“Kebetulan, beberapa waktu lalu saya bersama kang Maman Imanul Haq dari Badań Pengkajian MPR RI dan Pengamat politik Karyono Wibowo di tengah forum Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Setjen MPR. Pada saat itu, salah satu poin dari diskusi kami adalah gagasan PPHN sebagai pedoman penyusunan APBN, termasuk Pembangunan berkelanjutan.” ungkapnya.
“Perlu ada penguatan Hubungan hukum PPHN dengan eksistensi dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Dan ini memiliki relevansi kuat dengan positioning MPR, bahwa selama ini Ketetapan MPR terkait PPHN berupa produk administrasi (beschikking), bukan produk regulasi, dan pasca Perubahan UUD NRI 1945 (khususnya Pasal 3), tidak ada lagi kewenangan MPR yang dituangkan dalam wujud peraturan (regelingen).” imbuh dia.
“Padahal Landasan formalnya tertuang dalam Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024, yang menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk menyusun rancangan PPHN, dibantu Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3). Jadi seharusnya penting sekali menempatkan PPHN dalam kerangka hukum tanpa mengulang masa lalu yang menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan kata lain tidak ada perubahan sistem presidensial, bahwa Presiden tetap dipilih oleh rakyat.” sambungnya.
Ditambahkan olehnya, bahwa PPHN memiliki peran sentral pengikat kebijakan dan Pembangunan berkelanjutan Ketika pemerintahan berganti seiring dengan pesta demokrasi lima tahunan.
Lebih lanjut, politisi cantik itu juga menekankan pentingnya posisi Ketetapan MPR RI terkait PPHN.
“Kalau kita bicara tentang wacana Pengaturan kembali Ketetapan MPR dalam Pasal7 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu terkait pertimbangan memilih Ketetapan MPR ketimbang Peraturan MPR dan Keputusan MPR sebagai berikut: (i) Ketetapan MPR memiliki daya ikat dan daya laku secara eksternal, baik terhadap lembaga-lembaga negara maupun masyarakat pada umumnya,sementara Peraturan dan Keputusan MPR berdaya laku internal bagi MPR; dan (ii) dengan Ketetapan MPR, pengambilan keputusan penyusunan PPHN akan melibatkan institusi kenegaraan yang lebih luas dan merepresentasi kepentingan politik dan kepentingan daerah (baik anggota DPR dan anggota DPD).” pungkasnya. @givary