VISI.NEWS | BANDUNG – Hari Senin (16/10/2023) menjadi hari bersejarah bagi para pemuda Indonesia, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebuah perkara yang dapat mengubah dinamika politik di negeri ini. Dalam sidang gugatan terkait batas usia minimal calon capres dan cawapres 40 tahun, MK telah mengabulkan satu dari enam permohonan gugatan yang diajukan.
Keputusan ini, yang tercantum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, telah menggugurkan persyaratan usia tersebut.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung, Rifki Fauzi, menilai ini sebagai tonggak bersejarah bagi anak muda Indonesia. “KNPI Kabupaten Bandung mengapresiasi sosok mahasiswa yang gugatannya dikabulkan MK. Siapapun, selama legal standing-nya jelas dan legitimate, berhak mengajukan gugatan terkait peraturan yang telah diatur sebelumnya,” ungkapnya.
Pentingnya keputusan ini, katanya, bukan hanya terletak pada pemenuhan syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negeri, tetapi juga dalam membuktikan bahwa negara ini terbuka bagi partisipasi semua lapisan masyarakat dalam proses hukum.
Rifki Fauzi menegaskan, “Negara kita terbuka, terutama dalam hal uji materi yang membuktikan transparansi negara dalam menjalankan pemerintahan. Ini adalah bukti konkret bahwa pemuda Indonesia bisa dan berhak untuk turut serta andil dalam roda pemerintahan.”
“Seorang pemuda berani dan lugas seperti Almas yang mengajukan permohonan ke MK memberikan bukti nyata bahwa generasi muda memiliki potensi dan keberanian untuk berperan aktif dalam memimpin negeri. Keputusan ini menjadi landasan kuat bagi pemuda Indonesia untuk berani bermimpi, berani berbicara, dan berani bertindak untuk menciptakan perubahan positif di negeri ini,” tutupnya.
@mpa