VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang menyindir kinerja lembaga antirasuah usai Hasto Kristiyanto dibebaskan melalui amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Setyo menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak menghapus status pidana yang telah diputuskan pengadilan terhadap Hasto. Ia menekankan, vonis hukum tetap berlaku meski ada pengampunan dari kepala negara.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat,” ujar Setyo, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, soal pemberian ampunan adalah hak prerogatif presiden.
“Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden,” tambahnya.
Sebelumnya, Megawati menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi KPK saat ini dalam pidatonya di Kongres ke-6 PDIP di Bali, Sabtu (2/8). Ia mempertanyakan keharusan presiden turun tangan dalam urusan hukum seperti ini.
“Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Mega.
“Coba kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana, coba saja pikir, kan aneh, saya merasa aneh kok, masa urusan begini saja presiden harus turun tangan, coba pikirkan,” sambungnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah Hasto dibebaskan dari Rutan KPK. Selain Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Mendag Thomas Lembong yang tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi impor gula. @ffr












