VISI.NEWS | JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan sanksi peringatan keras kepada komisioner KPU Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz.
Keputusan DKPP ini diambil setelah menerima aduan dari empat orang yang menganggap bahwa KPU tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Para pengadu menilai bahwa KPU seharusnya merevisi atau mengubah peraturan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menurunkan syarat usia minimum capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun, KPU tidak melakukan hal itu dan malah menerima pendaftaran Gibran yang baru berusia 34 tahun pada 25 Oktober 2023. Gibran didaftarkan sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto yang kembali maju sebagai capres. KPU juga tidak melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dampak putusan MK tersebut.
DKPP menilai bahwa tindakan KPU telah melanggar prinsip berkepastian hukum, kemandirian, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu. DKPP juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada para teradu bersifat final dan mengikat.
Hasyim Asy’ari, sebagai ketua KPU, menyatakan bahwa ia tidak akan mengomentari putusan DKPP dan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia juga mengaku tidak merasa terganggu dengan sanksi tersebut dan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden, mengaku tidak terpengaruh dengan putusan DKPP tersebut. Ia mengatakan bahwa ia tetap optimis dan percaya diri dengan pencalonannya. Ia juga mengklaim bahwa ia mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk dari ayahnya, Presiden Joko Widodo.
@uli