Search
Close this search box.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Tetap, Integritas Penyelenggara Pemilu Dipertaruhkan

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur atas sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik tindakan asusila.

“Saya bersyukur alhamdulillah atas putusan DKPP ini,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan terima kasih kepada DKPP karena telah “membebaskannya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU”. Ia tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk bertanya setelah menyampaikan pernyataannya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas tindakan asusilanya terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Sanksi ini sesuai dengan dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat menilai tindakan Hasyim Asy’ari melanggar norma dan nilai moral, serta mencoreng nama baik penyelenggara pemilu.

Pemberhentian Hasyim Asy’ari diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :