Search
Close this search box.

Ketua KPU Kab. Bandung Jawab Soal Dugaan Adanya Kejanggalan dalam Rekapitulasi Suara

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsy saat memberikan pernyataan kepada awak media soal dugaan kejanggalan hasil suara Pileg 2024. /visi.news/gustav viktorizal

Bagikan :

  • “Jadi berita acara itu tidak perlu pakai saksi, gak ada kewajiban juga saksi menandatangani berita acara,” ucapnya santai.

VISI.NEWS | SOREANG – Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsy menghormati keputusan dari 10 Parpol non parlemen yang akan menarik saksi atau tidak akan hadir selama rekapitulasi, itu hak mereka. Ke-10 Parpol itu PPP, PKN, Perindo, Partai Buruh, Partai gelora, PSI, PBB, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Ummat.

Syam mengatakan bahwa mau ada saksi dan tidak ada saksi, selama rekapitulasi berlangsung pihaknya akan terus melanjutkan rekapitulasi seperti yang diberitahukan oleh Kapolresta Bandung, bahwa semuanya akan tetap berjalan. “Ini akan berlanjut, dan malam ini sedang berlangsung, sisanya saya optimis bisa selesai malam ini,” katanya.

Ia mengatakan bahwa memang ada beberapa bagian administrasi yang salah ketik, yang mana setelah ditelusuri pihak operator angkanya tidak seperti itu.

“Rumus yang salah, saat ditelusuri salah pijit rumus, bukan adanya penggelembungan suara, tetapi pengguna hak pilih itu kan tidak boleh melebihi dari jumlah DPT, ternyata saat diperbaiki oleh operator itu ketahuan salah, dan sekarang sudah sesuai lagi angkanya ke data awal dengan normal yang jelas tidak ada yang kehilangan suara,” katanya

Sementara itu, saat diminta tanggapan soal 10 parpol tersebut yang tidak akan menandatangi berita acara hasil rekapitulasi, pihaknya tidak mempermasalahkannya sama sekali.

“Jadi berita acara itu tidak perlu pakai saksi, gak ada kewajiban juga saksi menandatangani berita acara,” ucapnya santai.

Dari 31 Kecamatan, lanjut Syam, per hari ini rekapitulasi baru selesai untuk 25 Kecamatan. Seandainya tidak juga selesai hari ini, pihaknya mengaku masih punya waktu untuk menyelesaikan besok, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Isbat Nikah Terpadu, Tata Irawan: Kepastian Hukum Keluarga

Ia juga menegaskan tidak membedakan antara parpol baru dan parpol lama, semua diperlakukan dan dilayani dengan sama. “Tidak ada anak tiri dan anak emas semua diperlakukan sama saja,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, yang dihubungi melalui pesan singkat masih belum menjawab. @gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :