VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan kembali pentingnya komitmen integritas bagi seluruh aparat peradilan.
“Marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nir-integritas sebagai yang terakhir dengan kembali meningkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, serta tetap fokus bekerja dan menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku guna menjaga integritas,” ujar Sunarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Pesan ini disampaikan oleh Sunarto pada saat membuka Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung ke-13 di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (5/11/2024).
“Istri atau suami, bahkan anak-anak, senantiasa saling mengingatkan akan pentingnya rezeki halal bagi keluarga,” tambahnya.
Rapat Pleno Kamar MA ke-13 adalah agenda tahunan yang dihadiri oleh pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pejabat eselon I dan II. Rapat ini bertujuan untuk membahas berbagai isu yang terjadi selama setahun di lingkungan Mahkamah Agung.
Sunarto juga membahas hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang diselenggarakan oleh KPK, di mana MA meraih skor 74,93, sedikit lebih tinggi dibandingkan skor pada 2022 yang tercatat 74,51.
“Kita bisa saling menjaga rekan sejawat untuk tidak tergoda pada hal-hal yang mengarah kepada perbuatan nir-integritas. Bersama-sama dalam kebaikan akan menjadikan kita lebih kuat daripada kebaikan yang dilakukan sendiri-sendiri,” tegas Sunarto.
Meskipun demikian, angka ini masih jauh di bawah skor SPI 2021 yang mencatatkan 82,72. Ia mengingatkan bahwa integritas yang diterapkan tidak hanya di dalam keluarga, tetapi juga di tempat kerja, dan mengajak aparat peradilan untuk bekerja sama menjaga integritas rekan sejawat agar tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang merusak lembaga peradilan.
Sunarto menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada integritas aparatnya. Integritas bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga kolektif.
“Perbuatan yang tidak menunjukkan integritas berdampak tidak hanya pada individu, tetapi juga pada lembaga peradilan itu sendiri. Hal ini tentu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ungkapnya.
“Kepercayaan publik tidak bisa diraih sendiri-sendiri. Ia dibangun di atas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan tali solidaritas,” tambah dia. @ffr