Search
Close this search box.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Ungkap Pelaku di Kementerian dan Pemda, Serahkan Rekening Mencurigakan ke Bareskrim Polri

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa pelaku judi online tidak hanya tersebar di kalangan masyarakat umum, tetapi juga banyak terdapat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda). Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024, Hadi menegaskan bahwa satgas telah memberikan nama-nama pelaku judi online kepada instansi terkait. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut yang semakin merajalela di berbagai sektor.

Hadi menjelaskan bahwa satgas terus melakukan distribusi nama-nama pelaku judi online kepada kementerian dan lembaga yang terlibat. Selain itu, nama-nama tersebut juga diberikan kepada pemerintah daerah yang meminta informasi tentang siapa saja yang terlibat dalam kegiatan judi online. “Soal judi online, sampai kemarin kita terus melakukan kegiatan mendistribusikan nama, baik itu kementerian dan lembaga yang terlibat judi online, langsung kita berikan. Termasuk kita berikan juga ke pemda yang meminta, siapa saja yang terlibat, kita berikan,” kata Hadi.

Satgas juga telah menyerahkan rekening yang dicurigai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat dalam aktivitas judi online kepada Bareskrim Polri. Dalam kolaborasi ini, PPATK dan Polri bekerja sama untuk menindak tegas para pelaku judi online. Hadi menyebutkan bahwa ada waktu 30 hari untuk membekukan rekening yang terlibat. “Ada waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut. Dan itu akan diumumkan, apabila tidak ada yang mengambil sesuai ketentuan pengadilan, maka akan kita ambil semuanya (dana di rekening),” ujarnya.

Selain upaya penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga meluncurkan kanal edukasi baru, https://s.id/bersamastopjudol, untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif judi online. Kanal ini bertujuan untuk memberikan informasi dan memfasilitasi pelaporan praktik judi online. Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa kanal tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memahami dan melaporkan aktivitas judi online.

Baca Juga :  Usai Persib Juara, Kota Bandung Tetap Bersih Berkat Kerja Cepat DLH dan Wilayah

Layanan yang disediakan dalam kanal edukasi ini meliputi hotline stop judi online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, buklet stop judi online, video iklan layanan masyarakat, serta konten-konten yang bisa disebarluaskan oleh masyarakat. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya judi online dan bersama-sama berperan aktif dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :