Search
Close this search box.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tolak Hasil KLB, Tegaskan Kepemimpinannya Sah

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. /net

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dirinya hingga kini tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024, yang memberhentikannya dari keanggotaan PWI.

KLB tersebut menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI menggantikan Hendry. Namun, Hendry mengecam keras KLB yang diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi. Menurutnya, KLB tersebut bersifat ilegal dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry Ch Bangun.

Hendry menjelaskan bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa dirinya masih sehat dan tidak terlibat dalam kasus hukum apa pun, sehingga KLB tersebut jelas melanggar aturan.

“Saya masih sehat dan tidak dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” lanjutnya.

Hendry juga menyebut KLB ini sebagai manuver dari para oknum yang ingin merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat. Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat tetap sah dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan kedudukannya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, juga menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. Kepengurusan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan (SK) nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 Bentuk 7 Fraksi

“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar Kurniadi.

Ia juga menambahkan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal dan tidak sah. “KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” imbuhnya.

Namun, Zulmansyah Sekedang bersikeras bahwa KLB yang dilaksanakan sudah sah dan telah memberhentikan Hendry Ch Bangun secara penuh dari keanggotaan PWI. “Hari ini kita PWI menggelar kongres luar biasa dan salah satu keputusannya adalah mengukuhkan surat keputusan dewan kehormatan yang menyatakan bahwa saudara Hendri Ch Bangun diberhentikan penuh sebagai anggota PWI,” ujarnya.

Selain itu, Zulmansyah menambahkan bahwa keputusan yang diambil oleh mantan Ketua Umum, termasuk pembekuan beberapa kepengurusan PWI provinsi, kini tidak lagi berlaku. “Keputusannya sudah tidak berlaku lagi, seperti pembekuan PWI Banten dan terhadap PWI yang lain. Jadi artinya keputusan dari kongres ini yang menyatakan bahwa semua keputusan mantan anggota PWI itu adalah tidak sah dan tidak berlaku,” imbuhnya.

Dalam perkembangannya, Pengurus Pusat PWI juga telah membekukan kepengurusan PWI Provinsi Banten. Pembekuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029, yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun pada 18 Agustus 2024.

Surat tersebut menetapkan pembentukan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas paling lama enam bulan, yang terdiri dari Junaidi sebagai Ketua, Delfion Syahputra sebagai Sekretaris, dan Dwi Hariyanto sebagai Bendahara. Pelaksana Tugas ini diberi tugas dan wewenang seperti Pengurus Definitif dan diharuskan menyiapkan konferensi provinsi luar biasa untuk memilih ketua dan ketua dewan kehormatan provinsi baru dalam waktu enam bulan.

Baca Juga :  Ruri Repvblik Alami Kecelakaan Tunggal di Jalur Banjar - Ciamis

Dengan situasi yang semakin memanas, masa depan kepemimpinan di tubuh PWI masih menjadi tanda tanya besar, sementara kedua belah pihak terus bersikukuh pada posisi masing-masing.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :