VISI.NEWS – Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Dr. H. Deding Ishak, S.H., M.M., menyatakan umat Islam patut gembira atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor : SE. 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi.
“Dengan adanya SE yang dikeluarkan Kementerian Agama RI ini, tentu akan mengobati kerinduan umat Islam untuk dapat kembali melaksanakan ibadah di masjid/musala dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko dampaknya,” kata Deding yang juga Ketua STAI Yapata Al-Jawami ini kepada wartawan VISI.NEWS di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (1/6).
Kang Deding, panggilan akrab H. Deding Ishak berharap, panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
“Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah menyerahkan kewenangan untuk membuka kembali rumah ibadah kepada kecamatan/kota/kabupaten/provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadah,” kata bakal calon (balon) bupati Bandung Tahun 2020 ini.
Oleh karena itu, imbuh Kang Deding Ishak, pemerintah kecamatan/kota/kabupaten/provinsi harus proaktif menginformasikan kepada masjid/musala yang sudah bisa melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap mentaati protokol kesehatan, tanpa harus mengajukan permohonan dari pengurus masjid/DKM.
“Kita mengajak seluruh umat Islam untuk memakmurkan kembali masjid/musala yang sudah bisa melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap mentaati protokol kesehatan,” ujarnya.
Lalu, kata Deding, “Mari kita terus berusaha dan berdoa ke hadirat-Nya untuk melimpahkan rahmat dan ma’unah-Nya untuk seluruh bangsa Indonesia sehingga kita bisa melewati masa sulit ini secara bersama-sama. Aamiin,” pungkasnya. @bud