VISI.NEWS | JAKARTA — Sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memasuki babak baru setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik. Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting bagi keterbukaan data pejabat negara dan mempertegas hak masyarakat untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, selaku pemohon dalam perkara tersebut, menegaskan bahwa kemenangan ini bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, keputusan KIP justru memperkuat posisi publik sebagai pemilik sah hak atas informasi pejabat negara.
“Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini. Sebenarnya ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik,” ujar Bonatua dalam siaran Kompas TV, Rabu (14/1/2026).
Bonatua menyoroti sembilan item informasi yang selama ini disamarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menilai penutupan informasi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Dengan dibukanya seluruh data, publik dinilai dapat melakukan penilaian secara objektif dan terbuka.
“Artinya, sembilan item yang ditutup-tutupi ini harus terbuka untuk publik. Yang punya ijazah UGM bisa membandingkan langsung, tanda tangannya sama atau tidak, tanggal legalisasinya kapan. Itu semua harus dibuka,” kata Bonatua.
Ia menambahkan, keterbukaan ini penting agar dokumen administrasi pejabat negara tidak lagi menjadi ruang tafsir dan kecurigaan. Bonatua juga menegaskan bahwa putusan KIP menjadi preseden bagi masyarakat untuk mengakses dokumen pejabat publik lainnya.
“Kalau publik ingin tahu ijazah pejabat, mau dia presiden, gubernur, atau anggota dewan, tinggal berkirim surat ke PPID. Ini hak publik,” tegasnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat dengan agenda pembacaan amar putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026). Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sepenuhnya.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan putusan.
Selain itu, Majelis KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI pada periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka. Dengan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan membuka akses salinan ijazah tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. @kanaya