Search
Close this search box.

KJRI Kawal 3 WNI Ditangkap di Makkah Kasus Haji Ilegal

Jemaah umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi sedang melakukan tawaf. /saudigazette.com.sa

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026), dalam operasi penertiban praktik haji ilegal yang terus diperketat menjelang puncak ibadah haji. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan pelaksanaan haji tanpa izin resmi atau tasreh.

Dalam penggerebekan di sebuah kediaman, petugas menemukan sejumlah indikasi awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan ketiganya dalam aktivitas penyelenggaraan haji tanpa izin. Dua dari tiga WNI tersebut bahkan diamankan saat mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah langsung merespons kasus ini dengan melakukan koordinasi bersama otoritas Arab Saudi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, KJRI juga tengah memverifikasi identitas ketiga WNI yang ditangkap tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum dan memastikan status kewarganegaraan mereka,” bunyi pernyataan KJRI Jeddah dalam rilis pada Rabu (29/4/2026).

Penangkapan ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan ketat terhadap praktik haji ilegal yang melibatkan masuknya jemaah tanpa izin resmi. Pemerintah Arab Saudi diketahui semakin agresif melakukan razia dan penindakan, termasuk mengeluarkan pelanggar dari wilayah Makkah.

KJRI Jeddah juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar mematuhi aturan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya ketentuan “la haj bila tasreh” atau larangan melaksanakan haji tanpa izin resmi. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah warga negara Indonesia terjerat masalah hukum di luar negeri.

“Jangan sampai ingin meraih haji mabrur justru berujung masalah hukum,” tandas KJRI.

Secara konteks, kasus ini mencerminkan semakin ketatnya sistem pengelolaan ibadah haji oleh otoritas Arab Saudi, terutama dalam mengendalikan jumlah jemaah dan memastikan keamanan selama musim haji. Praktik haji ilegal sendiri kerap menjadi sorotan karena berisiko tidak hanya secara hukum, tetapi juga keselamatan jemaah.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 22 April 2026

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui KJRI dan Kementerian Luar Negeri terus melakukan pendampingan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di Arab Saudi, termasuk dalam kasus kecelakaan bus jemaah haji yang terjadi di Jabal Magnet beberapa waktu sebelumnya.

Kombinasi antara penegakan hukum yang ketat di Arab Saudi dan pentingnya kepatuhan prosedur oleh calon jemaah menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses ibadah harus dilakukan melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun keselamatan. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :