VISI.NEWS | JAKARTA – Dalam beberapa hari terakhir, pembatasan terhadap pemberitaan bencana di Sumatera terjadi secara masif dan sistematis. Polanya dinilai jelas dan berbahaya, mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV atas laporan langsung dari lokasi bencana.
Laporan-laporan media tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi sejumlah pejabat negara. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik serta menutup fakta yang seharusnya diketahui masyarakat, terutama dalam situasi darurat kemanusiaan.
Atas kondisi tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan bahwa kemerdekaan pers terus ditekan dan dilemahkan. Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi serta hak warga negara untuk memperoleh informasi.
KKJ menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis secara langsung bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Selain itu, negara diduga aktif membatasi hak atas informasi warga negara. Pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat, yang pada akhirnya mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang benar.
KKJ juga menilai negara berpotensi menjadi produsen disinformasi. Intervensi terhadap pemberitaan, termasuk dugaan perintah penghentian liputan bencana, merupakan praktik manipulasi informasi. Ketika ruang verifikasi dan kritik ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan dibiarkan tanpa koreksi.
Keseluruhan pelanggaran ini memperlihatkan wajah negara yang membatasi hak warganya sendiri. Di sisi lain, perusahaan media tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, karena media memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan ruang check and balances terhadap kekuasaan, bukan justru menjadi bagian dari mekanisme pembungkaman.
Berdasarkan situasi tersebut, KKJ mendesak Presiden RI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi, menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana, menghentikan pernyataan pejabat yang menyesatkan, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional. KKJ juga meminta Dewan Pers dan perusahaan media untuk aktif melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis di tengah situasi bencana.
@uli











