Search
Close this search box.

KKJ Tolak Perpol 3/2025: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung. /tempo

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menolak dengan tegas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing yang disahkan pada 10 Maret 2025 lalu. Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, 4 April 2025, KKJ menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan ancaman besar terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Peraturan tersebut mewajibkan jurnalis asing memperoleh Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum dapat melakukan peliputan di Indonesia. “Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Kepolisian tidak punya kewenangan dalam mengatur kerja jurnalistik,” tegas Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia dalam rilisnya, Sabtu (5/4/2025).

Selama ini, menurut Erick, kerja-kerja jurnalistik oleh jurnalis asing sudah memiliki payung hukum yang jelas. Perizinan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital serta pengawasan oleh Dewan Pers. “Pengaturan ini sudah rapi dan melibatkan pihak-pihak yang kompeten. Perpol ini justru menciptakan tumpang tindih dan membuka ruang represif,” tambahnya.

Nany Afrida dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut Perpol 3/2025 sebagai bentuk intervensi aparat yang berlebihan. “Kebijakan ini bisa dipakai sebagai alat untuk menghalangi jurnalis, terutama yang meliput isu-isu sensitif. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wahyu Dhyatmika dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai penerbitan Perpol ini dilakukan tanpa partisipasi publik. “Tidak ada konsultasi dengan Dewan Pers, KPI, ataupun organisasi jurnalis. Ini kebijakan tertutup yang bertentangan dengan semangat demokrasi,” katanya.

Mustafa Layong dari LBH Pers menambahkan bahwa Perpol 3/2025 membuka celah kriminalisasi terhadap jurnalis asing. “Bisa saja aparat menggunakan alasan administratif untuk mengintimidasi atau menahan kerja-kerja jurnalistik. Ini preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  TB Hasanuddin Minta Indonesia Segera Keluar Dari BoP

Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia turut menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam peraturan tersebut. “Hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi. Pembatasan terhadap kerja jurnalis berarti pembatasan terhadap hak publik untuk tahu,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, KKJ menuntut Kapolri segera mencabut Pasal 5 Ayat (1) dalam Perpol tersebut. Mereka juga mendesak pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan regulasi yang mengancam kebebasan pers, serta mendorong partisipasi publik dalam setiap perumusan kebijakan terkait informasi dan ekspresi.

“KKJ menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk menolak Perpol ini. Ini bukan sekadar isu jurnalis, tapi soal masa depan demokrasi kita. Jangan biarkan kemerdekaan pers dikekang oleh kebijakan yang otoriter,” tutup Nenden Sekar Arum dari SAFEnet.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :