VISI.NEWS |CIAMIS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat larangan penangkapan ikan sidat di 10 lokasi kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Ciamis.
Anggota DPRD Jabar dapil Kabupaten Ciamis, Dudy Pamuji mengatakan, KKP bersama Pemkab Ciamis pun telah memasang larangan menangkap ikan sidat di pinggir Sungai Citanduy tepatnya Dusun Cibodas, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing.
“Pada plang tertulis pencadangan kawasan daerah larangan penangkapan ikan sidat, imbauan ini untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan sidat,” katanya.
Menurur Dudy, aturan mengenai kerusakan sumber daya ikan diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar.
“Larangan penangkapan ikan sidat diawali dari hasil penelitian BRIN di dua lokasi Sungai Citanduy, yakni di Dusun Salawe, Cimaragas dan Dusun Cibodas Ciharalang.” ujarnya.
Menanggapi larangan dan imbauan tersebut, diketahui masyarakat merespon dengan baik, terbukti dengan keikut sertaan masyarakat dalam mengawasi serta membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) penangkapan ikan sidat.
“Tugasnya mensosialisasikan larangan tersebut termasuk larangan penangkapan ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan,” ungkapnya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar ini juga menjelaskan, larangan tersebut tidak seluruh aliran Sungai Citanduy. Melainkan radius 1 kilometer ke hulu dan 1 kilometer ke hilir dari pemasangan plang larangan.
“Laangan ini bertujuan untuk pelestarian ikan sidat, mengingat ikan sidat ini kerap bermigrasi dari muara sampai hulu, sidat ini tidak dapat dibudi daya secara langsung, karena sidat hanya berkembang biak di laut dalam lalu migrasi ke sungai,” pungkasnya. @eko