VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merumuskan regulasi teknis terkait kewajiban pengelolaan sampah oleh pengelola kawasan. Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) agar lebih bertanggung jawab dalam menangani sampah mereka sendiri.
Dalam pertemuan dengan asosiasi Horeka dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada Januari lalu, KLH menegaskan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban untuk tidak lagi membebani tempat pemrosesan akhir (TPA). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan bahwa pengelola kawasan harus menyelesaikan sampahnya secara mandiri.
“Di undang-undang kan sudah ada sebenarnya, pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Regulasi teknisnya memang masih sedang kita siapkan, perlu kita siapkan,” ujar Novrizal.
Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, sudah menerapkan aturan tersebut melalui Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelolaan sampah secara mandiri di kawasan dan perusahaan.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH menunjukkan bahwa timbulan sampah di tahun 2023 mencapai 40,1 juta ton. Sampah sisa makanan mendominasi timbulan tersebut dengan 15,9 juta ton, diikuti oleh sampah plastik sebanyak 7,6 juta ton.
Novrizal menekankan bahwa sektor Horeka memiliki kapasitas manajemen dan anggaran yang cukup untuk menangani sampahnya sendiri tanpa bergantung pada pemerintah daerah.
“Memang kita minta mereka untuk menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri, tidak membebani lagi TPA atau pemerintah daerah. Karena mereka kan punya manajemen, punya uang, punya anggaran sendiri dan bisa mereka lakukan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif di Indonesia. @ffr