Search
Close this search box.

KLHK Tegaskan Pidana untuk TPA yang Langgar Aturan Open Dumping

TPA Sarimukti./visi.news/Pemkot Bandung

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka atau open dumping dapat dikenai sanksi berat, termasuk pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Rizal Irawan, Selasa (21/1/2025).

Rizal menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk memastikan TPA mematuhi norma dan standar pengelolaan sampah yang berlaku.

Rizal menegaskan bahwa pengawasan terhadap TPA akan dilakukan secara intensif, terutama pada lokasi yang diduga masih menerapkan open dumping. Langkah ini bertujuan mencegah bahaya lingkungan, pencemaran, dan kerusakan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPA Sarbagita, Denpasar, Bali. Sidak tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran serius, seperti lindi atau cairan limbah sampah yang tidak dikelola sesuai prosedur. Bahkan, ditemukan saluran yang mengalirkan lindi langsung ke laut tanpa melalui instalasi pengolahan limbah (IPL), sehingga berpotensi mencemari Teluk Benoa.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko bahaya, mengatasi pencemaran, dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar,” kata Hanif.

KLHK memastikan akan mengawasi secara intensif 306 TPA di seluruh Indonesia selama 2025, baik melalui inspeksi langsung maupun tidak langsung. Menteri Hanif menyebutkan bahwa langkah ini penting untuk menertibkan pengelolaan sampah demi mencegah risiko bahaya lingkungan dan kerusakan yang lebih luas. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :