VISI.NEWS | BANTEN – Klinik milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten diduga melanggar peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) karena tidak dikelola langsung oleh seorang dokter. Sebelumnya, fasilitas medis ini juga tidak memiliki tenaga apoteker sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandi, mengonfirmasi bahwa fasilitas medis tersebut dipimpin oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penanggung jawab. Sedangkan tenaga medis dokter yang bertugas di klinik itu berstatus lepas atau bukan pegawai tetap.
“Dokternya memang dokter lepas, mereka bekerja dengan sistem shift. Penanggung jawab klinik itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum, Pak Ismail,” kata Deden saat dikutip, Jumat (28/6/2024).
Kondisi ini menuai sorotan dan pertanyaan mengenai kepatuhan klinik tersebut terhadap peraturan kesehatan yang berlaku. Berdasarkan Permenkes, setiap fasilitas medis harus dikelola oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya. Keberadaan apoteker juga menjadi keharusan untuk memastikan obat-obatan yang diberikan kepada pasien sesuai standar yang telah ditetapkan.
Beberapa pihak menilai bahwa pengelolaan klinik oleh ASN tanpa latar belakang medis dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada para pegawai DPRD dan masyarakat yang mengakses fasilitas tersebut. Ketiadaan apoteker juga dapat menimbulkan risiko terkait penggunaan obat-obatan yang tidak tepat.
Deden Apriandi menambahkan bahwa penunjukan Kepala Bagian Umum sebagai penanggung jawab dilakukan berdasarkan kebutuhan administratif dan koordinasi internal. Namun, ia juga menyatakan akan segera melakukan evaluasi untuk memastikan klinik tersebut memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Kasus ini memicu perhatian publik dan diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap fasilitas medis yang ada, guna menjamin pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai standar.
@rizalkoswara