Search
Close this search box.

Kolaborasi Pemerintah dan NU Dorong Optimalisasi Tanah Wakaf di Bandung

Sejumlah lembaga dan instansi di Kota Bandung dalam peluncuran program Wakaf Hijau, Sabtu (8/2/2025)./visi.news/pemkot bandung.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Sejumlah lembaga dan instansi di Kota Bandung, termasuk Pemerintah Kota, Kementerian ATR/BPN, PCNU, serta Kemenag, bersatu untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf guna mendukung aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Peluncuran program Wakaf Hijau menjadi simbol langkah kolaboratif ini.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan bahwa Kota Bandung memiliki potensi besar dalam pengelolaan tanah wakaf, terutama terkait fasilitas ibadah. Namun, penataan yang lebih baik diperlukan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kota Bandung memiliki banyak potensi, terutama dalam pemanfaatan sarana ibadah yang tersebar di berbagai lokasi. Namun, diperlukan penataan agar optimal dalam pemanfaatannya,” ujarnya di Kantor PC Nahdlatul Ulama Kota Bandung, Sabtu (8/2/2025).

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Bandung, Yuliana, menyoroti pentingnya pengelolaan wakaf yang berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa sejumlah daerah di Indonesia, seperti Kota Padang, Kabupaten Gunung Kidul, Wajo, Siak, Tasikmalaya, dan Aceh Tengah, telah lebih dahulu menerapkan konsep Kota Wakaf.

“Semoga Kota Bandung bisa menjadi yang berikutnya dengan semangat kolaborasi dalam mewujudkan Wakaf Hijau,” katanya.

Kepala ATR/BPN Bandung, Yuliana, menambahkan bahwa optimalisasi wakaf juga mendukung program reforma agraria, dengan sekitar 1.000 tanah wakaf telah bersertifikat dan 300 lainnya dalam proses.

“Jadi tidak hanya sertipikasi tanahnya, tetapi juga pemberdayaan masyarakatnya. Jika kita bisa mengoptimalkan 100 tanah wakaf saja, bisa dibayangkan seberapa besar dampak ekonominya,” jelasnya.

Kemenag Kota Bandung, Abdul Rahim, mencatat bahwa dari 2.542 tanah wakaf yang ada, 2.289 telah memiliki sertifikat dan siap mendukung berbagai program produktif.

“Kami siap mendukung program ini. Semua tanah wakaf di Kota Bandung tidak bermasalah secara legal, meskipun sebagian besar masih bersifat pasif, seperti digunakan untuk makam atau madrasah,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 22 April 2025

Sementara itu, Sekretaris PCNU Bandung, KH Iik Abdul Kholik, menilai tanah wakaf dapat memberikan dampak yang luas dengan pemanfaatan yang optimal.

“Kami berharap tanah wakaf di Kota Bandung terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.

Wali Kota terpilih, Muhammad Farhan, menegaskan pentingnya memberikan nilai tambah dari tanah wakaf untuk kebutuhan masyarakat, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi.

“Wakaf tidak hanya tentang status tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dimanfaatkan secara optimal. Penataan tata ruang yang lebih bertanggung jawab sangatlah penting,” ujarnya.

Farhan juga menekankan pentingnya tata ruang yang bertanggung jawab dan pemanfaatan tanah wakaf pesantren untuk program edukasi dan lingkungan seperti pengelolaan sampah. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :