VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan penyusunan aturan perlindungan anak di ruang digital dalam waktu satu hingga dua bulan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
“Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.
Menurutnya, kebutuhan aturan ini mendesak karena Indonesia termasuk negara dengan kasus konten pornografi anak terbesar keempat di dunia. Selain itu, ada ancaman judi online, perundungan, serta kekerasan seksual yang menyasar anak-anak.
“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” kata Meutya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komdigi, Kemendikdasmen, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PPPA telah membentuk Tim Kerja melalui Surat Keputusan (SK) bersama. Tim ini akan merumuskan aturan yang mencakup pembatasan usia akses media sosial.
Kementerian juga melibatkan pakar dan aktivis perlindungan anak, seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, dan Kak Seto dari KPAI.
“Kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” paparnya.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menambahkan dukungannya dengan menyarankan agar tugas sekolah tertentu tidak menggunakan perangkat digital.
“Salah satunya saya pernah sampaikan juga pada Pak Mendikdasmen bagaimana kalau tugas-tugas sekolah saat ini tidak lagi menggunakan gadget tapi secara manual saja untuk hal-hal tertentu,” jelas Arifah. @ffr