Search
Close this search box.

Komdigi dan Google Bersinergi, Upaya Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Menkomdigi Meutya Hafid dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller./visi.news/komdigi.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi yang bertujuan untuk mengatur batas usia anak dalam mengakses platform digital, termasuk media sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anak-anak dapat menjelajahi dunia digital dengan aman.

“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

Regulasi ini mendapat dukungan dari Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat. Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, menegaskan komitmen Google untuk menjaga keamanan platform mereka bagi semua pengguna di Indonesia, khususnya anak-anak.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” kata Leslie dalam pertemuannya dengan Menkomdigi di kantor Google di Paris, Prancis, Minggu (10/2/2025).

Meutya menekankan pentingnya aturan ini mengingat meningkatnya kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia pada 2024. Selain itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terlibat dalam perjudian online.

“Kami mengharapkan kerja sama dari Google untuk memastikan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” kata Meutya.

Dalam regulasi ini, platform digital akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya bagi anak-anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyoroti beberapa fitur platform digital yang berisiko, seperti fitur berbagi lokasi dan konten manipulatif yang dapat menyesatkan anak-anak.

“Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya,” jelas Ai Maryati.

Baca Juga :  Libur Paskah 2025: PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Api, Simak Daftar Rute dan Jam Keberangkatan

Rencananya, regulasi ini akan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan perlindungan anak di dunia digital sebagai prioritas nasional.

“Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Meutya. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :