VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tim Advokat Anti-Premanisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/5/2025). Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi premanisme dan pungutan liar yang kian meresahkan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menyebut praktik intimidasi oleh oknum preman tak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga menyebar hingga daerah-daerah seperti Sulawesi Selatan. Ia menyoroti fenomena di mana pelaku usaha atau proyek infrastruktur kerap diminta dana ‘clearance‘ oleh pihak tak resmi.
“Kami sering mendengar ketika ada pembebasan lahan, pembangunan, atau investasi masuk, harus menyiapkan sejumlah dana khusus untuk ‘clearance’ kepada pihak-pihak tertentu. Ini kan tidak ada dasar hukumnya,” tegas Andi Amar.
Dalam forum tersebut, Andi juga menyinggung fenomena ‘no viral, no justice’, yakni kecenderungan aparat baru bertindak setelah kasus ramai di media sosial. Ia meminta masyarakat memviralkan kasus jika laporan mereka tak ditanggapi aparat penegak hukum.
Ia juga memastikan bahwa Komisi III tengah mendorong revisi KUHP untuk memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat dan investor.
Senada, Anggota Komisi III lainnya, Endang Agustina, menegaskan bahwa premanisme merupakan isu serius yang tak boleh dibiarkan. Ia mendorong agar pertemuan ini membuahkan tindak lanjut nyata.
“Kami sepakat bahwa premanisme sudah sangat meresahkan dan perlu upaya nyata dari pemerintah untuk meniadakannya,” katanya.
Sementara itu, tim Advokat Anti-Premanisme (Tumpas) menyampaikan aspirasi agar DPR turut menekan aparat hukum untuk bertindak lebih tegas. Mereka menyoroti praktik pungli yang telah berlangsung lama, terutama terhadap pelaku usaha kecil dan pedagang.
Komisi III berjanji akan membawa aspirasi ini ke tingkat pimpinan dan mendorong agenda legislasi serta penegakan hukum yang lebih berpihak pada masyarakat. @givary