Search
Close this search box.

Komisi IV DPR Minta Penjelasan Menhut Soal Proyek Pulau Padar

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan./visi.news/givary

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Isu rencana pembangunan 619 vila di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, menuai reaksi keras dari publik. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memberikan penjelasan langsung terkait proyek tersebut.

Menurut Daniel, Pulau Padar merupakan habitat komodo yang menjadi ikon nasional dan kawasan konservasi yang harus dijaga. Ia menilai jumlah vila yang direncanakan terlalu besar dan berisiko merusak ekosistem.

“Kalau masyarakat menolak tentu ini adalah aspirasi langsung dari masyarakat dan sebagai anggota DPR tentu punya kewajiban untuk menindaklanjuti dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, hal ini sebagai amanat dalam UU MD3. Kita harus memperjuangkan hak-hak rakyat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam mengeksploitasi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Daniel mendorong agar Komisi IV DPR mendalami persoalan ini dalam rapat kerja dengan Menhut, termasuk mengundang perwakilan masyarakat yang menolak proyek. Tujuannya, agar keputusan yang diambil memiliki landasan informasi yang utuh.

Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni membantah isu pembangunan 600 vila, menyebutnya sebagai kabar keliru. Ia menjelaskan bahwa izin pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism telah terbit sejak 2014, dengan luas terbatas 15,37 hektare atau sekitar 5,64 persen dari total area izin di Pulau Padar.

“Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen,” ujarnya.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :