Search
Close this search box.

Komisi V DPR RI Pastikan Transportasi Online Diatur dalam UU Khusus

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa pengaturan transportasi berbasis aplikasi tidak akan lagi dimasukkan ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), melainkan akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pengemudi transportasi online yang digelar di Gedung DPR RI, Rabu (21/5/2025), Lasarus mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena kompleksitas isu yang dihadapi transportasi online tidak bisa disederhanakan sebagai bagian dari lalu lintas biasa.

“Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Lasarus menjelaskan bahwa RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialist, yaitu regulasi khusus yang akan mengatur seluruh aspek transportasi daring secara menyeluruh. RUU ini akan mencakup hubungan antara pengemudi dan aplikator, sistem pemotongan pendapatan, hingga aspek teknis lainnya.

“Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” tegasnya.

Meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Lasarus memastikan Komisi V akan segera bergerak menyusun naskah akademik sebagai langkah awal. Setelah rampung, dokumen itu akan diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas.

Ia menekankan pentingnya proses legislasi ini agar publik memahami arah kebijakan dan tidak lagi bingung soal kelanjutan regulasi transportasi online. @givary

Baca Juga :  Selly Andriany: Setelah Wukuf, Kemenag Harus Siap Hadapi Kelelahan Jemaah

 

Baca Berita Menarik Lainnya :