VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga, menekankan perlunya perbaikan kelembagaan dalam tata kelola pariwisata agar lebih kuat dan efektif. Ia menyebut bahwa regulasi kelembagaan yang baik akan meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta membantu Indonesia bersaing dengan negara tetangga seperti Malaysia.
“Sudah saatnya kita memperbaiki sistem tata kelola pariwisata di Indonesia. Agar tidak selalu kalah dengan negara tetangga, seperti Malaysia,” kata Lamhot, Selasa (11/3/2025).
Lamhot juga menjelaskan, Lembaga yang kuat dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sektor pariwisata nasional.
“Sebab jika lembaga berjalan tanpa aturan yang tepat, koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan bisa terhambat,” tuturnya.
Lamhot juga menyoroti bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Kepariwisataan masih memiliki ketidaksesuaian dengan kebutuhan industri pariwisata. Ia meminta pemerintah lebih teliti dalam menyusun DIM agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan kebingungan.
“Ada beberapa poin dalam DIM tidak relevan dengan RUU Nomor 10 Tahun 2009,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam membangun industri pariwisata yang maju. Regulasi yang tepat akan menjadi payung hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor ini.
“Tentunya ini harus diselaraskan, sebab jika tidak diselaraskan, regulasi yang dihasilkan bisa bertentangan dengan kebutuhan industri pariwisata,” ucapnya. @givary