VISI.NEWS | PEKANBARU – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Karmila Sari, menekankan perlunya jalan tengah dalam menyelesaikan kontroversi Permenpora No.14 Tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak boleh menghambat pembinaan atlet nasional.
“Karena tentu tujuan semua stakeholder olahraga sama. Bagaimana membuat olahraga Indonesia makin berkualitas, dan pembinaan serta semua pihak yang terkait berjalan dengan baik,” kata Karmila dalam Dialog Olahraga bertajuk ‘Kontroversi Permenpora No.14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?’ sebagai bagian dari peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang diadakan di Hotel Mutiara Pekanbaru, Jumat (7/2/2025)
Diskusi tersebut dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, perwakilan KONI daerah, cabang olahraga, Siwo PWI Indonesia, dan praktisi olahraga lainnya.
Menurut Karmila, stakeholder olahraga perlu duduk bersama untuk merumuskan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Kalau memang belakangan ada masalah dengan Permenpora ini, maka kami sebagai mitra stakeholder olahraga perlu duduk bareng dulu untuk mencari solusi. Kita semua juga pasti ingin melihat jalan tengah dari KONI apa, dan solusi dari pihak Menpora apa,” ujarnya.
Karmila menyampaikan apresiasinya atas dialog yang diinisiasi oleh Siwo PWI dan OSO Grup dalam rangka Hari Pers Nasional. Ia berharap diskusi tersebut dapat memberikan tambahan masukan yang bermanfaat dalam mencari solusi terkait polemik Permenpora.
“Jadi kami anggap, hasil dari diskusi ini sebagai bagian daripada meaningful participation. Jadi kami bisa tahu, mungkin ada solusi yang tidak terpikirkan oleh Komisi X atau yang tak terpikirkan oleh Menpora dan pihak KONI. Mungkin dari sisi forum ini juga bisa membantu untuk mencari jalan keluar,” imbuhnya,
Karmila menegaskan bahwa hasil diskusi ini dapat dijadikan notulensi dan bahan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi X dengan KONI dan Menpora dalam waktu dekat.
“Kapan? tentu dalam waktu dekat. Paling lambat bisa juga di bulan Ramadhan untuk mendudukan bersama membahas yang kontroversi dari Pemenpora ini,” kata Karmila.
Ia juga menyoroti dampak Permenpora tersebut yang menghambat sejumlah program kerja KONI Daerah.
“Jika ada pasal terkait anggaran yang tidak boleh dibiayai APBN, ini yang perlu dikaji lebih lanjut. Kita perlu mencari solusi agar pembinaan atlet tetap berjalan tanpa mengganggu kebijakan anggaran nasional,” jelas Karmila.
“Kalau ada pasal terkait tidak dibiayai APBN, ini yang harus kita lihat lagi pos-posnya di mana saja. Kalau memang menggunakan suatu anggaran atau sumber daya yang dianggap sah, dan bisa juga turut membantu, kenapa tidak?,” ujarnya.
“Tapi, tentunya juga kita intinya jangan sampai mengganggu kelancaran dalam pembinaan. Pasti semua pada prinsipnya tujuannya pada kesana, tapi kita sekarang kita harus juga lihat kondisi daripada APBN dan juga prioritas di saat ini,” paparnya. @ffr