Komisi X Nilai Kasus Korupsi Petinggi Universitas Memalukan Indonesia

Editor Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal. /visi.news/ist
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah Petinggi Universitas Tinggi yang tersandung kasus korupsi. Dirinya menyayangkan, bahwa para petinggi tersebut seharusnya menjadi sumber teladan moralitas bangsa, tetapi malah lebih memilih untuk terlibat dengan kasus tercela.

“Saya merasa heran dengan fenomena KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka Kasus korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),” ungkap Mustafa dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Rabu (15/3/2023).

Diketahui, Kejaksaan Negeri Bali menetapkan I Nyoman Gede Antara selaku rektor Universitas Udayana Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023. Dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, I Nyoman Gede Antara merugikan keuangan negara Rp. 105,39 miliar dan Rp. 3,94 miliar dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 100 miliar rupiah.

Dalam kasus ini, Rektor Universitas Udayana tersebut ditersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ingin larut dalam kekecewaan, dirinya menekankan karakter bangsa menjadi krusial untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia. Baginya, hanya bangsa yang berkarakter yang mampu bersaing dalam panggung global.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pembentukan karakter pada pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Di mana, tujuan pendidikan yang ditetapkan, di antaranya mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.@mpa/dpr

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Bahas Perppu Pemilu, Fraksi Partai Demokrat: Memahami Terbitnya Perppu Namun dengan Catatan

Rab Mar 15 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya membacakan Pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat DPR RI terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam kesempatan ini, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya dapat memahami […]