VISI.NEWS | JAKARTA – Pimpinan Komisi XII DPR RI tidak diberitahu oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia perihal kebijakan pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
“Ya, harus kita katakan jujur sejujur-jujurnya ini semuanya ada kami (pimpinan Komisi XII DPR RI). Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa,” ungkap Sugeng.
Atas dasar itu pula, kata Sugeng, Komisi XII DPR RI justru bertanya kepada Bahlil pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (3/2/2025), perihal kebijakan yang dinilai menyulitkan rakyat tersebut.
“Karena juga kita menangkap apa yang terjadi dinamika di masyarakat maka kita mintakan agar segera ada solusi,” kata Politikus Nasdem ini.
“Maka ada solusi namanya menjadi sub pangkalan. Tetapi ya itulah, tapi nasi telah menjadi bubur,” imbuhnya menegaskan.
Mengenai kemungkinan Komisi XII DPR mengevaluasi kementerian yang dinakhodai Bahlil, Sugeng menegaskan bahwa hal itu bukan ranah DPR.
“Bahwa mengevaluasi ESDM adalah itu adalah prerogatif Pak Presiden sekali lagi, Menteri adalah pembantu Presiden,” katanya.
“Tetapi jelas kritik kami keras bahwa kalau meluncurkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus melalui mitigasi yang cermat, harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas, supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik,” tutup Sugeng. @givary