Search
Close this search box.

Komisi XIII Bahas Isu Kewarganegaraan dan Keimigrasian Perkawinan Campuran

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) untuk membahas persoalan kewarganegaraan dan keimigrasian yang dihadapi warga dalam perkawinan campuran, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan masukan dari masyarakat perkawinan campuran akan menjadi bahan penting dalam proses legislasi, khususnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut dia, revisi undang-undang tersebut telah masuk dalam program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2026.

“Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan Perca ini menjadi masukan bagi kami sebagai anggota DPR untuk melaksanakan tugas mewakili rakyat. Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan akan menjadi prioritas di 2026, dan harapan masyarakat perkawinan campuran nanti akan dikuatkan secara hukum di situ,” kata Sugiat dalam RDPU tersebut.

Ia menambahkan, sembari menunggu revisi undang-undang, Komisi XIII DPR mendorong Perca untuk menyiapkan tabulasi kasus yang sedang ditangani agar dapat diinventarisasi sesuai kewenangan kementerian terkait.

“Kalau kasusnya dengan imigrasi, kita akan undang imigrasi. Kalau dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kita akan undang mereka juga. Jadi, penyelesaiannya tidak lagi satu per satu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sugiat juga menyinggung sejumlah kasus yang dihadapi warga dalam perkawinan campuran. Misalnya, seorang warga negara asing asal Prancis yang menikah dengan perempuan Indonesia terpaksa dideportasi karena izin tinggalnya bermasalah saat membantu bisnis keluarganya di Medan.

Kasus lain, pasangan suami istri yang menikah di Kamboja dan tinggal lebih dari 15 tahun di Belawan, Sumatera Utara, juga mengalami deportasi meski sudah memiliki anak dan menetap lama di Indonesia.

“Kasus-kasus seperti itu menjadi catatan bagi DPR dan pemerintah agar penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kepastian hukum bagi keluarga dalam perkawinan campuran,” ucap Sugiat.

Baca Juga :  Cara Ampuh Kemnaker agar Pencaker Cepat Dapat Kerja lewat Walk-In Interview

Komisi XIII berkomitmen menindaklanjuti persoalan kewarganegaraan dan keimigrasian tersebut dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi ribuan keluarga perkawinan campuran yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :